Jumat, 04 Oktober 2013

http://kikirgigi.blogspot.com/ HP 085270561973 segits_magadon3.wmv

KOH IGOU / POTONG GIGI HBG MAS KIKI DI 085270561973 http://kikirgigi.blogspot.com/Metatah - Mesangih - Mepandes -Balinese Tooth filling Ceremony

KOH IGOU / POTONG GIGI HBG MAS KIKI DI 085270561973 http://kikirgigi.blogspot.com/ Pawiwahan & mepandes

KOH IGOU / POTONG GIGI HBG MAS KIKI DI 085270561973 http://kikirgigi.blogspot.com/ Pawiwahan & mepandes

KOH IGOU / POTONG GIGI HBG MAS KIKI DI 085270561973Potong Gigi (toothfiling ceremony) Massal di Banjar Adat Tihingan, Bali ...

TEMAN BLOGGER YG RENCANA POTONG GIGI DI ACEH UTARA HBG MAS KIKI DI 085270561973 23:59 Sebelum Potong Gigi

hbg 085270561973 klo ingin kikir gigi cara tradisional Cheap, Fast Teeth Whitening

hbg 085270561973 yg ingin kikir gigi cara tradisional How To Get Really White Teeth (bleaching - whitening)

hbg 085270561973 Denture Demonstration

hbg 085270561973 Novocaine Fun!!

Porcelain Veneers Demonstration

hbg 085270561973 braces update february 2011

kikir gigi niat pengobatan sakit gigi hbg mas kiki di 085270561973 علاج الاسنان بالليزر في عيادة ليبرتي لطب الاسنان على قناة دبي الفضائية

kikir gigi niat pengobatan gigi hbg mas kiki di 085270561973 klinik gigi kaki lima

14022009207 lina dr gigi

Kamis, 03 Oktober 2013

ASSALAMU'ALAIKUM. SELAMAT DATANG DI KLINIK KIKIR GIGI NIAT PENGOBATAN SAKIT GIGI

Gigi Palsu Dalam Tinjauan Islam
Gigi Palsu Dalam Tinjauan Syariat

Pertanyaan:
Gigi geraham saya copot karena sakit, kemudian dokter menggantinya dengan memasang gigi palsu, yang sifatnya permanen. Bagaimana hukumnya? Apakah termasuk mengubah ciptaan Allah?
Thanks..
Jawaban:

Gigi Palsu Permanen

Penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Munajid:
Memasang gigi palsu untuk mengganti gigi yang lepas karena sakit atau sebab lainnya, hukumnya dibolehkan. Kami tidak mengetahui adanya ulama yang melarangnya. Dan mereka tidak membedakan antara gigi palsu yang permanen dan gigi palsu yang bisa dilepas. Orang yang sakit gigi, dibolehkan melakukan hal yang terbaik untuknya, setelah meminta pertimbangan dari dokter gigi.
Sedangkan maksud mengubah ciptaan Allah Ta’ala adalah seseorang tidak merasa puas dengan ciptaan Allah, baik karena bentuknya atau karena ukurannya (bukan karena alasan sakit), kemudian dia ubah. Karena itu, orang yang mengubah ciptaan Allah secara umum dan ada dalil yang secara khusus mengubah giginya.

Allah berfirman,
لَعَنَهُ اللَّهُ وَقَالَ لأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبَادِكَ نَصِيباً مَفْرُوضاً . وَلأُضِلَّنَّهُمْ وَلأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأَنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيّاً مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَاناً مُبِيناً
“Setan yang dilaknati Allah dan setan itu mengatakan, “Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bagian yang sudah ditentukan (untuk saya). Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS. An-Nisa: 118 – 119)

Kemudian disebutkan dalam hadis, dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“Allah melaknat wanita yang menjadi tukang tato dan wanita yang minta ditato, wanita yang mencabuti bulu alis dan wanita yang minta agar bulu alisnya dicabuti, demikian pula wanita yang merenggangkan giginya demi kecantikan. Merekalah wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam Nawawi menjelaskan makna “merenggangkan gigi”:

Maksudnya adalah mengikir sela gigi depan dengan gigi taring. Biasanya yang melakukan hal itu adalah wanita tua, untuk menampakkan penampilan muda dan gigi yang cantik. … ketika wanita sudah tua dan sudah tidak menarik, mereka memangkur giginya dengan alat kikir agar kelihatan bagus dan indah dipandang. Sehingga orang menganggap dia masih kelihatan muda. Perbuatan ini haram, baik untuk pelaku maupun objeknya, berdasarkan hadis di atas. “Demi kecantikan” maknanya para wanita itu melakukan tindakan demikian untuk memperindah dirinya. Ini mengisyaratkan bahwa yang haram adalah ketika hal itu dilakukan dalam rangka kecantikan dan keindahan. Jika hal ini dibutuhkan karena untuk pengobatan atau karena ada cacat di gigi maka ini tidak masalah.” (Syarh Shahih Muslim, 14:107)
Dari keterangan Nawawi dapat disimpulkan bahwa beliau membedakan antara memperbagus gigi dengan tujuan pengobatan untuk menghilangkan cacat di gigi atau sakit gigi dan memperindah gigi karena merasa tidak puas dengan ciptaan Allah dan untuk tujuan kecantikan. Untuk tujuan yang pertama hukumnya mubah, sedangkan yang kedua hukumnya terlarang.

Allahu a’lam. [islamqa.com]
Ditulis oleh Ust. Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

ASSALAMU'ALAIKUM. SELAMAT DATANG DI KLINIK KIKIR GIGI NIAT PENGOBATAN SAKIT GIGI

Gigi Palsu Dalam Tinjauan Islam
Gigi Palsu Dalam Tinjauan Syariat

Pertanyaan:
Gigi geraham saya copot karena sakit, kemudian dokter menggantinya dengan memasang gigi palsu, yang sifatnya permanen. Bagaimana hukumnya? Apakah termasuk mengubah ciptaan Allah?
Thanks..
Jawaban:

Gigi Palsu Permanen

Penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Munajid:
Memasang gigi palsu untuk mengganti gigi yang lepas karena sakit atau sebab lainnya, hukumnya dibolehkan. Kami tidak mengetahui adanya ulama yang melarangnya. Dan mereka tidak membedakan antara gigi palsu yang permanen dan gigi palsu yang bisa dilepas. Orang yang sakit gigi, dibolehkan melakukan hal yang terbaik untuknya, setelah meminta pertimbangan dari dokter gigi.
Sedangkan maksud mengubah ciptaan Allah Ta’ala adalah seseorang tidak merasa puas dengan ciptaan Allah, baik karena bentuknya atau karena ukurannya (bukan karena alasan sakit), kemudian dia ubah. Karena itu, orang yang mengubah ciptaan Allah secara umum dan ada dalil yang secara khusus mengubah giginya.

Allah berfirman,
لَعَنَهُ اللَّهُ وَقَالَ لأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبَادِكَ نَصِيباً مَفْرُوضاً . وَلأُضِلَّنَّهُمْ وَلأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأَنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيّاً مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَاناً مُبِيناً
“Setan yang dilaknati Allah dan setan itu mengatakan, “Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bagian yang sudah ditentukan (untuk saya). Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS. An-Nisa: 118 – 119)

Kemudian disebutkan dalam hadis, dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“Allah melaknat wanita yang menjadi tukang tato dan wanita yang minta ditato, wanita yang mencabuti bulu alis dan wanita yang minta agar bulu alisnya dicabuti, demikian pula wanita yang merenggangkan giginya demi kecantikan. Merekalah wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam Nawawi menjelaskan makna “merenggangkan gigi”:

Maksudnya adalah mengikir sela gigi depan dengan gigi taring. Biasanya yang melakukan hal itu adalah wanita tua, untuk menampakkan penampilan muda dan gigi yang cantik. … ketika wanita sudah tua dan sudah tidak menarik, mereka memangkur giginya dengan alat kikir agar kelihatan bagus dan indah dipandang. Sehingga orang menganggap dia masih kelihatan muda. Perbuatan ini haram, baik untuk pelaku maupun objeknya, berdasarkan hadis di atas. “Demi kecantikan” maknanya para wanita itu melakukan tindakan demikian untuk memperindah dirinya. Ini mengisyaratkan bahwa yang haram adalah ketika hal itu dilakukan dalam rangka kecantikan dan keindahan. Jika hal ini dibutuhkan karena untuk pengobatan atau karena ada cacat di gigi maka ini tidak masalah.” (Syarh Shahih Muslim, 14:107)
Dari keterangan Nawawi dapat disimpulkan bahwa beliau membedakan antara memperbagus gigi dengan tujuan pengobatan untuk menghilangkan cacat di gigi atau sakit gigi dan memperindah gigi karena merasa tidak puas dengan ciptaan Allah dan untuk tujuan kecantikan. Untuk tujuan yang pertama hukumnya mubah, sedangkan yang kedua hukumnya terlarang.

Allahu a’lam. [islamqa.com]
Ditulis oleh Ust. Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

ASSALAMU'ALAIKUM. SELAMAT DATANG DI KLINIK KIKIR GIGI NIAT PENGOBATAN SAKIT GIGI

Gigi Palsu Dalam Tinjauan Islam
Gigi Palsu Dalam Tinjauan Syariat

Pertanyaan:
Gigi geraham saya copot karena sakit, kemudian dokter menggantinya dengan memasang gigi palsu, yang sifatnya permanen. Bagaimana hukumnya? Apakah termasuk mengubah ciptaan Allah?
Thanks..
Jawaban:

Gigi Palsu Permanen

Penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Munajid:
Memasang gigi palsu untuk mengganti gigi yang lepas karena sakit atau sebab lainnya, hukumnya dibolehkan. Kami tidak mengetahui adanya ulama yang melarangnya. Dan mereka tidak membedakan antara gigi palsu yang permanen dan gigi palsu yang bisa dilepas. Orang yang sakit gigi, dibolehkan melakukan hal yang terbaik untuknya, setelah meminta pertimbangan dari dokter gigi.
Sedangkan maksud mengubah ciptaan Allah Ta’ala adalah seseorang tidak merasa puas dengan ciptaan Allah, baik karena bentuknya atau karena ukurannya (bukan karena alasan sakit), kemudian dia ubah. Karena itu, orang yang mengubah ciptaan Allah secara umum dan ada dalil yang secara khusus mengubah giginya.

Allah berfirman,
لَعَنَهُ اللَّهُ وَقَالَ لأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبَادِكَ نَصِيباً مَفْرُوضاً . وَلأُضِلَّنَّهُمْ وَلأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأَنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيّاً مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَاناً مُبِيناً
“Setan yang dilaknati Allah dan setan itu mengatakan, “Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bagian yang sudah ditentukan (untuk saya). Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS. An-Nisa: 118 – 119)

Kemudian disebutkan dalam hadis, dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“Allah melaknat wanita yang menjadi tukang tato dan wanita yang minta ditato, wanita yang mencabuti bulu alis dan wanita yang minta agar bulu alisnya dicabuti, demikian pula wanita yang merenggangkan giginya demi kecantikan. Merekalah wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam Nawawi menjelaskan makna “merenggangkan gigi”:

Maksudnya adalah mengikir sela gigi depan dengan gigi taring. Biasanya yang melakukan hal itu adalah wanita tua, untuk menampakkan penampilan muda dan gigi yang cantik. … ketika wanita sudah tua dan sudah tidak menarik, mereka memangkur giginya dengan alat kikir agar kelihatan bagus dan indah dipandang. Sehingga orang menganggap dia masih kelihatan muda. Perbuatan ini haram, baik untuk pelaku maupun objeknya, berdasarkan hadis di atas. “Demi kecantikan” maknanya para wanita itu melakukan tindakan demikian untuk memperindah dirinya. Ini mengisyaratkan bahwa yang haram adalah ketika hal itu dilakukan dalam rangka kecantikan dan keindahan. Jika hal ini dibutuhkan karena untuk pengobatan atau karena ada cacat di gigi maka ini tidak masalah.” (Syarh Shahih Muslim, 14:107)
Dari keterangan Nawawi dapat disimpulkan bahwa beliau membedakan antara memperbagus gigi dengan tujuan pengobatan untuk menghilangkan cacat di gigi atau sakit gigi dan memperindah gigi karena merasa tidak puas dengan ciptaan Allah dan untuk tujuan kecantikan. Untuk tujuan yang pertama hukumnya mubah, sedangkan yang kedua hukumnya terlarang.

Allahu a’lam. [islamqa.com]
Ditulis oleh Ust. Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

ASSALAMU'ALAIKUM. SELAMAT DATANG DI KLINIK KIKIR GIGI NIAT PENGOBATAN SAKIT GIGI

Gigi Palsu Dalam Tinjauan Islam
Gigi Palsu Dalam Tinjauan Syariat

Pertanyaan:
Gigi geraham saya copot karena sakit, kemudian dokter menggantinya dengan memasang gigi palsu, yang sifatnya permanen. Bagaimana hukumnya? Apakah termasuk mengubah ciptaan Allah?
Thanks..
Jawaban:

Gigi Palsu Permanen

Penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Munajid:
Memasang gigi palsu untuk mengganti gigi yang lepas karena sakit atau sebab lainnya, hukumnya dibolehkan. Kami tidak mengetahui adanya ulama yang melarangnya. Dan mereka tidak membedakan antara gigi palsu yang permanen dan gigi palsu yang bisa dilepas. Orang yang sakit gigi, dibolehkan melakukan hal yang terbaik untuknya, setelah meminta pertimbangan dari dokter gigi.
Sedangkan maksud mengubah ciptaan Allah Ta’ala adalah seseorang tidak merasa puas dengan ciptaan Allah, baik karena bentuknya atau karena ukurannya (bukan karena alasan sakit), kemudian dia ubah. Karena itu, orang yang mengubah ciptaan Allah secara umum dan ada dalil yang secara khusus mengubah giginya.

Allah berfirman,
لَعَنَهُ اللَّهُ وَقَالَ لأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبَادِكَ نَصِيباً مَفْرُوضاً . وَلأُضِلَّنَّهُمْ وَلأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأَنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيّاً مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَاناً مُبِيناً
“Setan yang dilaknati Allah dan setan itu mengatakan, “Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bagian yang sudah ditentukan (untuk saya). Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS. An-Nisa: 118 – 119)

Kemudian disebutkan dalam hadis, dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“Allah melaknat wanita yang menjadi tukang tato dan wanita yang minta ditato, wanita yang mencabuti bulu alis dan wanita yang minta agar bulu alisnya dicabuti, demikian pula wanita yang merenggangkan giginya demi kecantikan. Merekalah wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam Nawawi menjelaskan makna “merenggangkan gigi”:

Maksudnya adalah mengikir sela gigi depan dengan gigi taring. Biasanya yang melakukan hal itu adalah wanita tua, untuk menampakkan penampilan muda dan gigi yang cantik. … ketika wanita sudah tua dan sudah tidak menarik, mereka memangkur giginya dengan alat kikir agar kelihatan bagus dan indah dipandang. Sehingga orang menganggap dia masih kelihatan muda. Perbuatan ini haram, baik untuk pelaku maupun objeknya, berdasarkan hadis di atas. “Demi kecantikan” maknanya para wanita itu melakukan tindakan demikian untuk memperindah dirinya. Ini mengisyaratkan bahwa yang haram adalah ketika hal itu dilakukan dalam rangka kecantikan dan keindahan. Jika hal ini dibutuhkan karena untuk pengobatan atau karena ada cacat di gigi maka ini tidak masalah.” (Syarh Shahih Muslim, 14:107)
Dari keterangan Nawawi dapat disimpulkan bahwa beliau membedakan antara memperbagus gigi dengan tujuan pengobatan untuk menghilangkan cacat di gigi atau sakit gigi dan memperindah gigi karena merasa tidak puas dengan ciptaan Allah dan untuk tujuan kecantikan. Untuk tujuan yang pertama hukumnya mubah, sedangkan yang kedua hukumnya terlarang.

Allahu a’lam. [islamqa.com]
Ditulis oleh Ust. Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

ASSALAMU'ALAIKUM. SELAMAT DATANG DI KLINIK KIKIR GIGI NIAT PENGOBATAN SAKIT GIGI

Gigi Palsu Dalam Tinjauan Islam
Gigi Palsu Dalam Tinjauan Syariat

Pertanyaan:
Gigi geraham saya copot karena sakit, kemudian dokter menggantinya dengan memasang gigi palsu, yang sifatnya permanen. Bagaimana hukumnya? Apakah termasuk mengubah ciptaan Allah?
Thanks..
Jawaban:

Gigi Palsu Permanen

Penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Munajid:
Memasang gigi palsu untuk mengganti gigi yang lepas karena sakit atau sebab lainnya, hukumnya dibolehkan. Kami tidak mengetahui adanya ulama yang melarangnya. Dan mereka tidak membedakan antara gigi palsu yang permanen dan gigi palsu yang bisa dilepas. Orang yang sakit gigi, dibolehkan melakukan hal yang terbaik untuknya, setelah meminta pertimbangan dari dokter gigi.
Sedangkan maksud mengubah ciptaan Allah Ta’ala adalah seseorang tidak merasa puas dengan ciptaan Allah, baik karena bentuknya atau karena ukurannya (bukan karena alasan sakit), kemudian dia ubah. Karena itu, orang yang mengubah ciptaan Allah secara umum dan ada dalil yang secara khusus mengubah giginya.

Allah berfirman,
لَعَنَهُ اللَّهُ وَقَالَ لأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبَادِكَ نَصِيباً مَفْرُوضاً . وَلأُضِلَّنَّهُمْ وَلأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأَنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيّاً مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَاناً مُبِيناً
“Setan yang dilaknati Allah dan setan itu mengatakan, “Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bagian yang sudah ditentukan (untuk saya). Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS. An-Nisa: 118 – 119)

Kemudian disebutkan dalam hadis, dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“Allah melaknat wanita yang menjadi tukang tato dan wanita yang minta ditato, wanita yang mencabuti bulu alis dan wanita yang minta agar bulu alisnya dicabuti, demikian pula wanita yang merenggangkan giginya demi kecantikan. Merekalah wanita-wanita yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam Nawawi menjelaskan makna “merenggangkan gigi”:

Maksudnya adalah mengikir sela gigi depan dengan gigi taring. Biasanya yang melakukan hal itu adalah wanita tua, untuk menampakkan penampilan muda dan gigi yang cantik. … ketika wanita sudah tua dan sudah tidak menarik, mereka memangkur giginya dengan alat kikir agar kelihatan bagus dan indah dipandang. Sehingga orang menganggap dia masih kelihatan muda. Perbuatan ini haram, baik untuk pelaku maupun objeknya, berdasarkan hadis di atas. “Demi kecantikan” maknanya para wanita itu melakukan tindakan demikian untuk memperindah dirinya. Ini mengisyaratkan bahwa yang haram adalah ketika hal itu dilakukan dalam rangka kecantikan dan keindahan. Jika hal ini dibutuhkan karena untuk pengobatan atau karena ada cacat di gigi maka ini tidak masalah.” (Syarh Shahih Muslim, 14:107)
Dari keterangan Nawawi dapat disimpulkan bahwa beliau membedakan antara memperbagus gigi dengan tujuan pengobatan untuk menghilangkan cacat di gigi atau sakit gigi dan memperindah gigi karena merasa tidak puas dengan ciptaan Allah dan untuk tujuan kecantikan. Untuk tujuan yang pertama hukumnya mubah, sedangkan yang kedua hukumnya terlarang.

Allahu a’lam. [islamqa.com]
Ditulis oleh Ust. Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)